03 Dec

Dosen Ekonomi Syariah Umla Ingatkan Bahaya Fintech Ilegal, Harus Waspada!

Dosen Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah Umla kembali malakukan sosialisasi di MAN 1 Lamongan. Acara bertempat di Aula MAN 1 Lamongan pada Kamis (25/11).

Sosialisasi tersebut diadakan pada pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) MAN 1 Lamongan dan diikuti oleh anggota dan pengurus DWP. Kegiatan tersebut mengusung tema “Transaksi Online yang Aman dan Berkah”.

Dosen yang hadir sebagai narasumber, Faricha Maf’ula, menjelaskan tentang cara belanja online yang aman. Lalu, Farokhah Muzayinatun Niswah tentang pinjaman online, dan Fifi Hakimi tentang pembayaran investasi akhirat secara online.

Faricha Maf’ula menjelaskan, yang menarik perhatian peserta adalah sistem COD. Ternyata banyak yang belum paham mengenai sistem COD.

“Pada sistem COD melalui marketplace, banyak pelanggan yang tidak mau membayar apabila barang yang sampai tidak sesuai pesanan,” ujarnya.

Nah, kejadian seperti itu malah merugikan kurir yang notabene tidak mempunyai hubungan transaksi jual beli langsung,” ungkap dosen Lulusan Universitas Malaysia tersebut.

Sementara itu, Farokhah Muzayinatun mengatakan bahwa era digital seperti sekarang membuat kita harus mengerti dan hati-hati dalam melakukan segala transaksi, khususnya secara online, termasuk dalam penggunaan fintech. Fintech, kepanjangan dari Financial Technology, adalah bentuk inovasi teknologi dalam bidang jasa keuangan.

Menurut data, Indonesia ternyata menempati urutan ketiga sebagai pengguna fintech tertinggi di dunia, setelah India dan Brazil.

“Salah satu jenis fintech yang banyak digunakan warga Indonesia adalah fintech lending atau biasa dikenal dengan Peer to Peer Lending atau P2P Lending,” katanya.

Menurut dia, perusahaan membuat platform digital untuk mempertemukan investor dengan pengusaha atau orang yang membutuhkan dana untuk menjalankan usahanya.

Namun, tegas dia, banyak P2P Lending bermunculan di Indonesia, tapi masih banyak yang ilegal atau tanpa izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dibandingkan dengan yang legal atau sudah terdaftar di OJK. “Sudah sepatutnya kita berhati-hati dan waspada dengan fintech yang bertebaran saat ini. Pastikan fintech yang kita pilih adalah yang legal sehingga kita tidak menjadi korban penipuan,” katanya.

“Beberapa fintech yang terdaftar di OJK juga sudah menggunakan prinsip syariah, sehingga bagi Musim yang ingin menjauhkan diri dari bahaya riba tidak perlu khawatir,” ungkap dosen lulusan Universitas Indonesia tersebut. (Alfain Jalaluddin Ramadlan/AS)

Source : https://klikmu.co/dosen-ekonomi-syariah-umla-ingatkan-bahaya-fintech-ilegal-harus-waspada/