Pimpinan Program Studi S1 Ekonomi Syariah

Periode 2020-2025

GAMBARAN SINGKAT POSISI

Ketua program studi (kaprodi) adalah pimpinan tertinggi dalam struktur program studi. Kaprodi adalah orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program studi yang dipimpinnya.

 

TUGAS POKOK, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG

    1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan universitas;
    2. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja program studi;
    3. Mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam program studi;
    4. Melaksanakan pengembangan program studi dibidang pendidikan, penelitian. dan pengabdian pada masyarakat.;
    5. Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
    6. Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester; dosen pembimbing PKL; dosen pembimbing skripsi; dan dosen penguji skripsi;
    7. Mengawasi dan bertanggungjawab atas urusan kemahasiswaan dan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah;
    8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat program studi;
    9. Melakukan evaluasi diri dan tindak lanjut evaluasi diri secara periodik;
    10. Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Dekan dan/atau pejabat struktural lainnya;
    11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dalam bidang tugasnya secara berkala dan tahunan;
    12. Melaksanakan tugas lain dari atasan yang relevan dengan tugas pelaksanaan prodi.

GAMBARAN SINGKAT POSISI

Sekretaris program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang membantu Ketua Program Studi dalam merencanakan, melaksanakan mengembangkan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program studi.

 

TUGAS POKOK, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG

    1. Merencanakan dan melaksanakan sistem administrasi perkantoran dan layanan persuratan di tingkat program studi.
    2. Menyusun program kerja dan anggaran sekretariat program studi setiap tahun.
    3. Mengembangkan dan mengelola sistem administrasi perkantoran dan persuratan di tingkat program studi.
    4. Mewakili Program Studi dalam hubungannya dengan pihak luar.
    5. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
    6. Melakukan koordinasi secara rutin dengan staf di tingkat unit.
    7. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
    8. Melakukan pengarahan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja secara keseluruhan.
    9. Melakukan pengarsipan dokumen.